HUTAN HUJAN LEUSER SURGA SATWA LIAR TERAKHIR DI DUNIA
Ekosistem Leuser merupakan kompleks hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, setelah hutan Amazon di Brasil dan hutan Zaire di Afrika. Terletak di bagian utara pulau sumatera, secara otoritatif daerah ini termasuk dalam provinsi aceh dan sumatera utara. Lebih tepatnya letak geografis Ekosistem Leuser adalah 2.250 – 4.950 LU dan 96.350 – 98.550 BT. Curah hujan rata-rata per tahun adalah 2544 mm dan suhu rata-rata 26 derajat Celcius pada siang hari dan 21 derajat Celcius pada malam hari.
Ekosistem Leuser meliputi area seluas 2.634.874 hektar. Sebagian besar terletak di Aceh. Lanskap Ekosistem Leuser terdiri dari berbagai habitat termasuk pantai, rawa, sungai, dataran rendah, dataran tinggi dan pegunungan yang tertutup awan. Penelitian yang dilakukan oleh para ahli menunjukkan bahwa setidaknya 45% dari total perkiraan jumlah spesies tumbuhan di wilayah Indo-Melayu Barat, 85% dari total perkiraan jumlah spesies burung, dan 54% dari total perkiraan jumlah spesies hewan di Sumatera. ditemukan di Ekosistem Leuser. Ekosistem Leuser menyimpan 4.500 spesies flora dan fauna yang merupakan sumber plasma nutfah yang sangat besar.
Spesies yang didokumentasikan termasuk 710 spesies hewan (termasuk 128 spesies mamalia, 424 spesies burung, 96 spesies amfibi dan 24 spesies ikan) di antaranya 180 varietas telah dinyatakan sebagai spesies yang terancam punah. Leuser unik karena merupakan satu-satunya ekosistem di dunia di mana lima spesies satwa langka hidup berdampingan di kawasan yang sama, yaitu Gajah Sumatera (Elephas maximus), dataran tinggi Kappi, Sikundur dan Sembala menjadi Suaka Margasatwa Gunung Leuser (1970-an ), menetapkan kembali Suaka Margasatwa Gunung Leuser sebagai Taman Nasional (1980), dan memprakarsai kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa untuk melestarikan Leuser (1991).
Kawasan Ekosistem Leuser disahkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 227/KPTS-II/1995 dan selanjutnya diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 33/1998, Keputusan Menteri Kehutanan No. 190/Kpts-II/2001 ( tentang tata batas Ekosistem Leuser di Aceh), Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10193/KPTS-II/2002 (tentang Tata Batas Kawasan Ekosistem Leuser di Sumatera Utara), Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Wilayah Aceh.
Ketambe Memiliki Dayatarik yang unik (luar biasa/berbeda/langka/luar biasa) dan khas yang sangat menarik
Memiliki Dayatarik yang bukan hanya untuk dinikmati (enjoy) saja tetapi juga bisa memberikan nilai dan manfaat yang lebih (added value, respect, serenity) bagi pengunjung
Produk/Paket wisata yang ditawarkan bervariatif dan kreatif yang berdayatarik tinggi sehingga terdapat interaksi antara pengunjung/tamu dengan masyarakat lokal